Kupang (Antara) - Daerah perbatasan antara Republik
Indonesia dengan Timor Leste berpeluang menjadi kawasan perdagangan yang
bebas pajak untuk meningkatkan ekonomi warga kedua negara, kata
Gubernur Nusa Tenggara Timur Frans Lebu Raya.
"Kawasan perdagangan bebas di perbatasan sangat berpeluang, dengan
tentunya atas persetujuan dan legitimasi pemerintah pusat," kata Lebu
Raya di Kupang, Senin.
Ia mengatakan hal itu ketika menjawab keinginan pengusaha Indonesia
asal NTT terhadap kebijakan kawasan perdagangan bebas pajak atau "free
trade zone" di perbatasan RI-Timor Leste.
Menurut Lebu Raya, secara kelembagaan Pemerintah provinsi Nusa
Tenggara Timur akan mendukung terbentuknya kawasan itu, untuk
kepentingan percepatan taraf hidup dan ekonomi masyarakat di sekitar
kawasan perbatasan dua negara itu.
Namun demikian, kata dia, kebijakan tersebut masih harus dibicarakan
dengan pemerintah pusat, karena menjadi kewenangan pemerintah pusat.
"Saya kira semuanya bisa dilakukan, asalkan mendapatkan legitimasi dari pemerintah pusat," katanya.
Dia mengatakan pelaku usaha sebagai entitas sentral dalam aktivitas
perdagangan di perbatasan harus benar-benar berperan agar tercipta
suasana perdagangan yang lebih menguntungkan kedua pihak.
"Itu artinya, setiap pengusaha harus bisa mendukung segala bentuk
kebijakan yang akan diambil dua negara di kawasan perbatasan," katanya.
Ia menjelaskan penyediaan produk yang akan dipasarkan di kawasan
niaga tersebut sebagai salah satu contohnya, harus benar-benar yang
layak dan berkualitas, sebagai bagian dari bentuk keseriusan pengusaha
dalam melakukan aktivitas perdagangan di kawasan bebas pajak itu.
"Jangan karena bebas pajak lalu barang yang diperdagangkan tidak bermutu. Ini kan sia-sia namanya," katanya.
Terkait dengan kemungkinan sejumlah pasar di perbatasan diambil alih
pengelolaan oleh pihak swasta, Lebu Raya mengatakan, bisa dilakukan
namun masih harus diawali dengan kajian mendalam pemerintah.
Dia mengaku ada sejumlah pasar perbatasan yang dibangun Pemerintah RI
yang belum optimal dimanfaatkan, karena sejumlah kendala teknis dan
praktis lapangan.
Namun demikian, katanya, penyerahan pengelolaan kepada pihak ketiga
(pengusaha) butuh persetujuan pemerintah pusat melalui kajian mendalam.
"Semuanya akan dikaji lebih lanjut, apakah cocok atau tidak jika
dikelola pihak ketiga alias pengusaha. Jika lebih cocok pengelolaan oleh
pihak ketiga maka akan diberikan," kata Lebu Raya.
Ketua Delegasi Timor Leste untuk kerja sama ekonomi trilateral Timor
Leste-Indonesia-Australia Joao Mendes Goncalves mengatakan Pemerintah
Indonesia melalui Pemprov Nusa Tenggara Timur bersama Pemerintah Timor
Leste butuh kawasan perdagangan bebas pajak di perbatasan kedua negara
untuk kepentingan peningkatan ekonomi warga dua negara tersebut.
"Percepatan pertumbuhan ekonomi di kawasan tersebut, akan semakin
cepat, karena terjadi transaksi barang dan jasa, dua negara sebagai
bagian penting dari proses ekonomi perniagaan," katanya.(rr)